Mungkin banyak masyarakat yang sudah paham mengenai jaminan yang ditanggung oleh Asuransi PSAKI. Namun ternyata, polis asuransi kebakaran yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi yang tersebar di negara Indonesia ini, memiliki berbagai macam jenis pilihan yang bisa dipilih oleh para nasabahnya. Polis asuransi sendiri merupakan sebuah perjanjian maupun kontrak yang dilakukan oleh pihak penanggung (perusahaan asuransi) dan pihak tertanggung (nasabah asuransi) ketika membuat asuransi untuk kebakaran. Biasanya, jenis polis asuransi yang ditawarkan oleh pihak asuransi ini, memberikan jaminan sekaligus tanggungan yang berbeda diantara satu polis dengan polis lainnya. Namun, jenis polis asuransi untuk kebakaran ini akan berlaku, jika kebakaran yang terjadi disebabkan
memang secara alami tanpa adanya unsur kesengajaan sedikitpun.
Inilah beberapa polis asuransi yang diperuntukkan untuk kebakaran yang ada di Indonesia:
  1. Polis asuransi tetap. Untuk polis asuransi tetap akan memberikan jaminan asuransi secara tetap kepada semua nasabahnya. Dimana, semua pertanggungan mulai dari suku premi, objek yang dijamin, nama nasabah, perhitungan premi, jumlah tanggungan tidak akan pernah berubah alias tetap sesuai dengan yang sudah disepakati sebelumnya. Akan tetapi, jika terjadi perubahan maka seharusnya dibuatkan sebuah amendment atau endorsement untuk membuat perubahan.
  2. Polis asuransi pertanggungan nilai pemulihan. Polis asuransi pertanggungan nilai pemulihan merupakan bentuk polis asuransi yang digunakan untuk menjamin semua pemulihan bangunan rumah yang hancur beserta dengan seisi rumah. Namun, untuk nilai pemulihan yang ditanggung ini hanya pada benda maupun barang yang benar-benar ada di dalam rumah bukan barang persediaan atau dagangan yang diperjual belikan.
  3. Polis asuransi deklarasi. Polis asuransi deklarasi yaitu bentuk polis asuransi, yang mana barang maupun bangunan yang mengalami kerusakan harus dilaporkan kepada perusahaan asuransi. Sehingga, setelah adanya pelaporan maka pihak asuransi pun akan menanggung semua kerugian maupun kerusakan yang menimpa sebuah rumah.
  4. Polis asuransi mengambang. Polis asuransi mengambang adalah salah satu jenis polis asuransi yang difungsikan untuk menutup harta benda maupun bangunan yang hancur. Akan tetapi, pertanggungan yang diberikan oleh pihak asuransi mengambang ini bisa di tempat yang berbeda. Maksudnya, apabila Anda memiliki rumah yang berlokasi di kota yang berbeda dan rumah tersebut sudah diansurasikan, maka pihak penanggung akan memberikan jaminan sekaligus tanggungannya kepada Anda. Hanya saja, tanggungan ini akan diberikan apabila rumah Anda berada masih di kota yang sama dengan tempat tinggal Anda.
Lantas, polis asuransi manakah yang akan Anda pilih ketika membuat asuransi untuk kebakaran? –SH–

0 komentar:

Posting Komentar