Kebijakan solar Industri salah satunya adalah larangan penggunaan bahan bakar solar untuk mobil berplat merah. Kebijakan itu kan dilakukan oleh beberapa daerah. Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Syahrasaddin telah menindaklanjuti hal ini. Seluruh pemilik mobil dinas plat merah di Jambi tidak menggunakan BBM bersubsidi terhitung 1 Februari kemarin, kecuali mobil plat merah berbahan bakar solar. Pengawasan untuk kebijakan ini adalah saat pengisian bahan bakar dan akan diserahkan kepada petugas SPBU,dikarenakan mereka juga punya kewajiban untuk melakukan hal itu. Selain itu, Sekda juga meminta kepada masyaraat untuk melakukan pengawasan, dan jika ketahuan ada mobil plat merah yang masih menggunakan BBM bersubsidi, dia berharap agar warga melaporkannya.

Solar Untuk Plat Merah
Selain di Jambi, kebijakan solar industri ini juga diterapkan di Lamongan, Jawa Timur. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jatim, menargetkan mulai awal Maret mendatang semua kendaraan pelat merah di lingkungan kabupaten setempat harus menggunakan bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi.
Upaya tersebut dilakukan dengan menggencarkan sosialisasi kepada semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) hingga kesiapan infrastruktur pendukungnya. Kabag Humas dan Infokom Pemkab Lamongan, Mohammad Zamroni mengatakan, terkait kesiapan jelang pemberlakukan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 01 tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan BBM tersebut, pemerintah setempat sudah melakukan sejumlah persiapan
Stasiun pengisian bahan bakar umum  (SPBU) di Lamongan juga sudah siap untuk menyediakan BBM untuk mesin diesel yang nonsubsidi.
Menurutnya, 30% SPBU di Lamongan sudah menyediakan BBM jenis solar (gas oil) nonsubsidi. Meski demikan, belum semua SPBU menyediakan BBM solar nonsubsidi itu dalam bentuk nozzle pengisian tersendiri.   
Sejumlah SPBU yang sudah punya stok BBM solar nonsubsidi itu di antaranya SPBU di Kalikapas, Turi, Talun, dan Pandanpancur. Sementara terkait stiker untuk ditempelkan pada kendaraan dinas bermesin diesel, sampai saat ini menurut dia belum dilakukan pengadaan karena memang belum ada instruksi dari Kementerian ESDM. "Jelang pemberlakuakn pembatasan 1 Maret nanti, kami sudah meluncurkan surat ke semua SKPD, “ ujarnya.
   
Disebutkannya lebih lanjut, pembatasan penggunaan BBM bersubsidi itu tidak berlaku untuk kendaraan dinas tertentu. Seperti ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah. Empat jenis kendaraan dinas itu masih diperbolehkan minum bensin (gasoline) ron 88 dan minyak solar (gas oil). Pemkab Lamongan sendiri saat ini memiliki 107 kendaraan bermesin diesel.
   
Pembatasan ini tidak berlaku untuk penggunaan usaha jenis mikro, perikanan, pertanian dan pelayanan umum. Namun harus melalui rekomendasi SKPD terkait sebagaimana Surat Bupati Lamongan Nomor 546/550/413.021/2012 dan Peraturan BPH Migas Nomor 5 tahun 2012 tentang Surat Rekomendasi SKPD untuk pembelian BBM jenis tertentu. (Berbagai Sumber)

0 komentar:

Posting Komentar