Kredit modal kerja
adalah fasilitas kredit jangka pendek yang diberikan dalam mata uang rupiah
maupun valuta asing untuk membiayai kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu
siklus usaha dengan jangka waktu maksimal 1 (satu) tahun. Kredit Modal Kerja
merupakan kredit untuk perorangan atau badan usaha lainnya sebagai tambahan
permodalan untuk pengembangan usaha yang telah berjalan, minimal 1 tahun, dan
memiliki perijinan usaha (SIUP, TDP, SITU, NPWP). Sesuai dengan namanya, tentu
kredit yang diberikan ini bertujuan sebagai modal.
Kredit modal kerja memiliki fokus utama untuk mendukung
kemajuan usaha nasabah pengusaha kecil dan menengah untuk terus mengembangkan
bisnis mereka melalui berbagai Kredit Modal Kerja yang disediakan. Kredit modal
kerja ini tentu saja menguntungkan kedua belah pihak.
Kredit modal kerja diberikan untuk jangka waktu maksimal 1
tahun dengan nilai pencairan kredit maksimal 70% dari total kebutuhan modal
kerja (30% dibiayai sendiri) dengan jaminan usaha itu sendiri; jaminan tambahan
disertakan hanya jika dibutuhkan saja. Namun, kebijakan setiap lembaga keuangan
tentu berbeda-beda.
Manfaat Kredit Modal Kerja
1. Penarikan dapat dilakukan setiap saat sesuai kebutuhan
usaha.
2. Bagian yang belum ditarik tidak dikenakan bunga.
3. Aktivasi keuangan disalurkan melalui rekening pinjaman.
4. Membantu untuk mengantisipasi pengeluaran musiman atau
pengeluaran tak terduga.
Semoga bermanfaat. (Mew)
0 komentar:
Posting Komentar