Penerapan passenger service charge (PSC) atau penyatuan antara tiket pesawat dan airport tax akan mulai diberlakukan pada 28 September 2012. Setelah negara Filipina, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang belum memasukkan biaya airport tax kedalam harga tiket, dan Maskapai Garuda Indonesia menjadi maskapai pertama yang menerapkan sistem tersebut.

Elisa Lumbantoruan selaku Direktur Marketing PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA)  mengatakan bahwa , "PSC (Passanger Service Charge) merupakan hak pengelola bandara, bukan airline. Tapi kami siap untuk membantu pengelola bandara dalam penerapan PSC.

Tiket pesawat
Saat ini, maskapai Garuda Indonesia sedang melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak, termasuk agen tiket perjalanan. Untuk tiket pesawat yang diterbitkan travel agent, Garuda Indonesia akan menggunakan IATA Building Settlement Plan sehingga diperlukan modifikasi dalam sistem settlement IATA.. Artinye seluruh tiket penerbangan Garuda Indonesia yang dibeli sebelum 28 September 2012 masih akan memakai sistem manual (belum memakai PSC). Namun, untuk pemesanan tiket pesawat mulai 28 September, maka tiket akan sudah termasuk dengan airport tax. ll"Modifikasi settlement tersebut memerlukan waktu 14-30 hari kerja," tambahnya. Nantinya, seluruh maskapai yang masuk dalam IATA juga akan menerapkan PSC ini, termasuk maskapai penerbangan asing.

Pelaksanaan penyatuan ini akan dilakukan pula oleh perusahaan penerbangan domestik dan asing beroperasi di Indonesia yang tergabung dalam International Air Transport Association (IATA). 

Berbagai Sumber

0 komentar:

Posting Komentar