Penerapan passenger service charge (PSC) atau
penyatuan antara tiket pesawat dan airport
tax akan mulai diberlakukan pada 28 September 2012. Setelah negara Filipina, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang belum
memasukkan biaya airport tax kedalam harga tiket, dan Maskapai Garuda Indonesia menjadi maskapai pertama yang
menerapkan sistem tersebut.
Elisa Lumbantoruan selaku Direktur Marketing PT
Garuda Indonesia Tbk (GIAA) mengatakan
bahwa , "PSC (Passanger Service Charge) merupakan hak pengelola bandara,
bukan airline. Tapi kami siap untuk membantu pengelola bandara dalam penerapan
PSC.
Saat
ini, maskapai Garuda Indonesia sedang melakukan sosialisasi kepada seluruh
pihak, termasuk agen tiket perjalanan. Untuk tiket pesawat yang diterbitkan travel agent, Garuda Indonesia akan
menggunakan IATA Building Settlement Plan sehingga diperlukan modifikasi dalam
sistem settlement IATA.. Artinye seluruh tiket penerbangan Garuda Indonesia
yang dibeli sebelum 28 September 2012 masih akan memakai sistem manual (belum
memakai PSC). Namun, untuk pemesanan tiket pesawat mulai 28 September, maka
tiket akan sudah termasuk dengan airport tax. ll"Modifikasi settlement
tersebut memerlukan waktu 14-30 hari kerja," tambahnya. Nantinya, seluruh
maskapai yang masuk dalam IATA juga akan menerapkan PSC ini, termasuk maskapai
penerbangan asing.
Pelaksanaan
penyatuan ini akan dilakukan pula oleh perusahaan penerbangan domestik dan
asing beroperasi di Indonesia yang tergabung dalam International Air Transport
Association (IATA).
Berbagai
Sumber
0 komentar:
Posting Komentar