Ketika Anda memutuskan untuk mengasuransikan alat berat
Anda. Pasti Anda
akan mencari perusahaan terbaik manakah yang memberikan penawaran yang sesuai
dengan keinginan Anda. Anda juga pasti akan mencari informasi tentang jaminan
apa sajakah yang akan diberikan oleh perusahaan asuransi untuk alat berat Anda.
Benar Bukan? Biasanya jaminan asuransi yang diberikan oleh perusahaan asuransi
berbeda satu sama lainnya. Akan tetapi jaminan yang paling sering diberikan oleh
perusahaan asuransi yaitu jaminan “All Risks” dan “Total Loss Only (TLO)”.
Mungkin saat ini Anda masih bingung dengan perbedaan
kedua kalimat tersebut, Anda pasti masih bertanya-tanya apa itu jaminan “All
Risks” dan “Total Loss Only”. Nah, untuk Anda yang belum mengetahui perbedaan kedua jaminan
asuransi tersebut, maka di bawah ini akan dijelaskan perbedaan
antara jaminan
All Risks dan Total Loss Only. Berikut Penjelasannya:
1.
Jaminan All Risks
Secara harfiah, “All Risks” dapat
diartikan sebagai “Segala Resiko”. Penamaannya memang tepat untuk menggambarkan
definisi All Risks yang bisa menjamin segala resiko yang mungkin terjadi pada
alat berat Anda. Jaminan All Risks ini menjamin hampir seluruh resiko kecelakaan yang
mungkin terjadi pada alat berat Anda mulai dari terbakar, tergelincir, tertimpa
pohon, tertimpa batu, huru-hara, pencurian dan lain-lain.
Memang, jaminan yang ditawarkan oleh
jaminan asuransi ini lebih menyeluruh dari pada jaminan Total Loss Only. Akan tetapi jaminan
ini masih memiliki beberapa resiko yang tidak dijamin di dalam polis asuransi
antara lain bencana alam termasuk gempa bumi dan tsunami. Jaminan untuk gempa
bumi dan tsunami ini bisa dijamin apabila Anda menambah premi. Selain itu,
kerusakan yang terjadi pada spare part alat berat akibat kesalahan pemilihan
juga tidak dijamin oleh asuransi ini. Karena itulah, pastikan menggunakan sparepart original dengan mengikuti tipsnya dan jangan tergoda harga murah.
2.
Jaminan Total Loss Only (TLO)
Total Loss Only adalah jaminan asuransi yang
hanya menjamin penggantian biaya jika alat berat Anda hilang. Jika alat berat
Anda mengalami kerusakan namun alat berat Anda tidak hilang, Anda tidak bisa melakukan
klaim untuk perbaikan. Kerusakan yang terjadi pada alat berat Anda pun harus
berkisar 75% atau lebih. Jika rusaknya tidak separah itu, maka klaim tidak
dapat diterima.
Keuntungan jika Anda memilih jaminan asuransi ini
adalah biaya premi lebih rendah dibandingkan dengan biaya premi
All Risk.
Itulah perbedaan yang diberikan oleh jaminan All Risks dan Total Loss
Only. Semoga bermanfaat yaa –Sh–
0 komentar:
Posting Komentar