Disaat usaha mulai berkembang pesat,
biasanya akan muncul pemikiran untuk menjadikannya sebuah PT. Untuk mendirikan
sebuah PT tentu saja dibutuhkan izin mendirikan usaha PT yang harus kita dapatkan. Sebelum mengajukan untuk izin mendirikan usaha PT sebaiknya kita
mengetahui apakah usaha kita sudah memenuhi unsur-unsur yang berikut yang
sesuai dengan UUPT :
- Berbentuk badan hukum, yang merupakan persekutuan modal;
- Didirikan atas dasar perjanjian;
- Melakukan kegiatan usaha;
- Modalnya terbagi saham-saham;
- Memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UUPT serta peraturan pelaksanaannya.
Sedangkan
untuk persyaratan material untuk izin mendirikan usaha PT nya adalah :
1.
perjanjian
antara dua orang atau lebih;
2.
dibuat
dengan akta autentik
3.
modal dasar perseroan
4.
pengambilan
saham saat perseroan didirikan
Persyaratan lainnya berupa dokumen-dokumen pendukung:
1.
Foto copy
KTP para pendiri, minimal 2 orang
2.
Foto copy
KK penanggung jawab / Direktur
3.
Foto copy
PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri
4.
Foto copy
Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
5.
Surat
Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
6.
Kantor
berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah
pemukiman khusus Jakarta
7.
Pas photo
penanggung jawab/ Direktur ukuran 3X4 = 2 lembar berwarna
8.
Nama PT
9.
Kedudukan
dan bidang usaha
10.
Jumlah
Modal Dasar dan Modal setor
11.
Komposisi
Saham
12.
Susunan
Direksi dan Komisaris
Dokumen yang harus diurus:
1.
Akta
Notaris
2.
Surat
Keterangan Domisili Perusahaan
3.
NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak)
4.
SK
Kehakiman
5.
SIUP
(Surat Izin Usaha Perdagangan)
6.
TDP
(Tanda Daftar Perusahaan)
0 komentar:
Posting Komentar